Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Terhindar Dari Pajak Progresif, Berikut Keuntungan Lainnya Dari Lapor Jual Kendaraan


Ketika kamu ingin menjual kendaraan, bukan hanya saja sekedar jual barang tersebut langsung selesai. Ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan setelah menjual kendaraan dimana nama pemilik kendaraan tersebut adalah kamu sendiri. Salah satu hal penting yaitu dengan membuat lapor jual kendaraan. Kamu bisa memperhatikan 3 keuntungan ketika membuat lapor jual kendaraan atau membuat blokir STNK.

Dapat Memudahkan Pemilik Baru Untuk Membayar Pajak

Dengan memblokir STNK tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, melainkan juga bisa bermanfaat untuk pembeli mobil kamu yang baru nantinya. Bagaimana dampak langsungnya terhadap pemilik baru kendaraan? Jika dengan STNK yang terblokir, pemilik baru bisa dengan mudah untuk membalik nama jadinya nanti ketika sudah waktunya membayar pajak tahunan akan jauh lebih mudah tanpa harus merepotkan kamu juga karena sudah di balik nama. Ketika kamu menjual mobil akan tetapi tidak membuat lapor penjualan mobil atau membuat blokir STNK, pemilik baru kendaraan mobil tersebut akan repot ketika harus membayarkan pajaknya. 

Mempermudah Sistem Tilang Elektronik

Dengan blokir pajak kendaraan secara online juga bisa berdampak positif terhadap penerapan sistem tilang elektronik. Dimana hal ini bisa menertibkan pelanggar lalu lintas lebih mudah karena sistem tilang elektronik. Jika sudah dilakukan hal tersebut, nantinya pelanggar lalu lintas sudah tidak perlu ditilang secara langsung melainkan menggunakan kamera ETLE untuk merekam bukti pelanggaran. Nantinya surat tilang kendaraan akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK. 

Jika ketika menjual mobil akan tetapi tidak melakukan lapor jual kendaraan maka pemilik sebelumnya akan jauh dirugikan ketika kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas. Untuk itu, agar kamu tidak dirugikan kemudian hari pastikan membuat lapor jual kendaraan atau biasa disebut pemblokiran STNK. 

Dapat Menghindari Pajak Progresif

Pajak Progresif sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik yang mempunyai kendaraan bermotor lebih dari satu, dengan identitas nama yang sama pada surat kendaraan. Nantinya kendaraan yang dikenakan pajak progresif bisa memiliki nilai pajak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kendaraan pertama. Untuk itu, ada baiknya kamu melakukan pemblokiran STNK ketika jual kendaraan agar tidak terkena pajak progresif. Cara pemblokiran STNK sendiri kini sudah bisa dilakukan secara online. 

Ketiga hal yang sudah dijelaskan tentu akan jauh lebih menguntungkan untuk para pemilik kendaraan sebelumnya. Pastikan ketika kamu ingin menjual mobil melakukan lapor jual kendaraan, dikarenakan caranya sendiri cukup mudah, berikut merupakan persyaratan yang perlu kamu bawa terlebih dahulu:

  1. Fotokopi KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan
  2. Fotokopi bukti bayar dan akta jual beli kendaraan
  3. Fotokopi STNK dan BPKB
  4. Membuat surat pernyataan pemblokiran diatas materia 10.000 yang telah didapatkan dari website resmi pajak
  5. Buat surat kuasa bermateria (Jika ingin dikuasakan)

Setelah melengkapi berkas-berkas diatas, lalu bagaimana cara memblokir STNK secara online?

  • Registrasi Secara Online Di Web Resmi Pajak (Sesuai Masing-masing daerah)
  • Masukkan NIK Pribadi
  • Lengkapi dan Unggah Dokumen 

Hanya dengan tiga langkah tersebut, kamu sudah bisa melakukan pemblokiran STNK secara online. 

Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.

Posting Komentar untuk "Terhindar Dari Pajak Progresif, Berikut Keuntungan Lainnya Dari Lapor Jual Kendaraan"

Follow Berita/Artikel Serambi Bisnis di Google News