Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Manajemen Usaha yang Baik (Good Corporate Governance)

SerambiBisnis.com - CG (Corporate Governance) adalah proses dan struktur untuk mengarahkan dan mengelola usaha dan urusan-urusan perusahaan/kelompok usaha dalam rangka mencapai kemakmuran dan tanggung jawab perusahaan dengan tujuan akhir memaksimumkan kekayaan pemegang saham dengan mempertimbangkan kepentingan "Stake Holders". Lantas, bagaimana cara menciptakan manajemen usaha yang baik (Good Corporate Governance)?

Unsur-unsur dalam CG
Jika di dalam manajemen usaha perusahaan-perusahaan di Amerika mengutamakan pada hasil akhir (Output Oriented) dan Jepang menerapkan pada proses (Process Oriented), maka untuk CG sudah mengadopsi keduanya sebagaimana konsep ISO (International Standard Organization) yang sangat universal.


Elemen-elemen dalam CG meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Fairness (Keadilan dan Kejujuran) kepada semua pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas dan seluruh transaksi dengan perusahaan anak.
  2. Transparency (Transparan) dalam hubungannya dengan pengumuman laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemegang saham serta otoritas pemerintah.
  3. Accountability (Terukur) di dalam hubungannya dengan tanggung jawab BOD dan BOC di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka masing-masing.
  4. Responsibility (Tanggung jawab) di dalam hubungannya dengan sesuai atau tidaknya perusahaan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Di dalam melaksanakan tugas-tugasnya, pejabat perusahaan bertanggung jawab kepada :
1. Perusahaan
2. Pemegang saham
3. Pegawai/pekerja
4. Kreditur
5. Peraturan dan perundang-undangan
6. Masyarakat
7. Lingkungan

BOD dan BOC di dalam melaksanakan tugasnya harus melaksanakan prinsip-prinsip:

Duty Care dan Diligence
Yaitu prinsip tanggung jawab secara tanggung renteng. Oleh sebab itu, BOD dan BOC harus menjalankan tugas-tugas tanggung jawabnya secara baik, jujur untuk kepentingan perusahaan.

Duty of Loyalty
Yaitu prinsip yang mengharuskan BOD dan BOC untuk bertindak sebaik-baiknya bagi kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi maupun pemegang saham tertentu.

Business Judgement
Yaitu prinsip yang mendukung keputusan-keputusan BOD dan BOC secara independen/mandiri/bebas dalam memperoleh keuntungan usahanya. Pelaksanaan penentuan pengambilan keputusan berusaha harus juga didasari oleh asumsi-asumsi yang dapat dipenuhi serta tidak melanggar hukum.

Di dalam melaksanakan Good Corporate Governance, BOD dan BOC akan selalu berhubungan dan bertanggung jawab atas hal-hal penting dan relevan, sebagai berikut :

RUPS dan RULBPS (Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham) yang dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali, dengan agenda pertanggungjawaban BOD dan BOC atas pengelolaan usahanya serta pencapaian target dari Neraca dan Rugi Laba Usaha. Selain itu hal-hal lain yang harus dilakukan dalam RUPS/RULBPS adalah keputusan-keputusan untuk penggantian kepengurusan, Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan, perubahan modal, keputusan-keputusan yang sifatnya material.

Tanggung jawab Pemegang Saham baik ke dalam perusahaan (terhadap pengawasan dan pengendalian kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi) maupun keluar (terhadap kreditur, masyarakat lingkungan  dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan).

Disclosure - Materiality Concept
Yaitu perlunya melakukan penjelasan kepada umum atas tindakan perusahaan yang berdampak luas/ mempunyai dampak besar/bernilai tinggi.

Laporan Tahunan
Yaitu laporan keuangan serta Acquit et de charge! pembebasan tanggung jawab pengurus atas hasil kerjanya

Corporate Secretary dan Corporate Action
Yaitu hal-hal yang berhubungan dengan keputusan-keputusan Direksi, peraturan-peraturan notulen rapat serta perjanjian-perjanjian/tindakan-tindakan hukum yang mengikat perseroan dengan pihak ke III maupun kasus-kasus/perkara yang akan timbul baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Inside Information (Keterangan orang dalam)
Yaitu masalah informasi rahasia mengenai rencana tindakan perusahaan yang jatuh ke pihak luar yang dapat merugikan kepentingan perusahaan, investor, pemerintah, dan lain-lain.

Kesemua hal tersebut merupakan hal-hal yang perlu mendapat perhatian BOD dan BOC di dalam pengelolaan usahanya sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama seluruh masyarakat secara harmonis yang pada akhirnya akan mensejahterakan bangsa dan negara kita pada khususnya dan seluruh kehidupan manusia di dunia.
Maman Soleman
Maman Soleman Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.
Follow Berita/Artikel Serambi Bisnis di Google News